Pelayanan Pencairan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial

  1. Proposal permohonan Dana Hibah dari CalonPenerima Hibah (2 set)
  2. Surat Permohonan Pencairan
  3. NPHD ( Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Penerima Hibah
  4. Membuat Tanda Terima Penerimaan Uang
  5. Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (Pakta Integritas, Kesanggupan mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana)
  6. Dokumen-dokumen berkas pencairan

  1. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial mengajukan permohonan pencairan dana sesuai NPHD dan Surat Keputusan Hibah
  2. Persetujuan dari Bupati untuk memproses lebih lanjut
  3. PPKD menerima berkas pengajuan dari penerima hibah yang sudah didisposisi Bupati dan meneruskannya ke PPK Desa
  4. Bendahara Pengeluaran PPKD memverifikasi kelengkapan berkas yang sudah masuk
  5. Bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan berkas yangsudah lengkapuntuk prosespencairan anggarannya yang terdiri dari SPM, Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan dokumen-dokumen pencairan yang disampaikan oleh Penerima Hibah
  6. Petugas Verifikasimenerima berkas SPM dan kelengkapannya
  7. Apabila berkas belum lengkap dikembalikan
  8. kepada SKPD penerbit SPM dan berkas yang telah diperbaiki dan dilengkapi, dikembalikan untuk dicek ulang
  9. Berkas lengkap dan benar diteruskan ke Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Bidang Perbendaharaan
  10. Berkas diverifikasi oleh staf bidang perbendaharaan
  11. Berkas yang sudah diparaf diteruskan kepada Kepala BPKAD untuk dimintakan persetujuan atas pengajuan pencairan. Apabila Kepala BPKAD menolak memberikan persetujuan, maka berkas dikembalikan kepada Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan untuk klarifikasi ke SKPD yang bersangkutan
  12. Berkas yang sudah disetujui, dikirimkan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D Hibah

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proposal yang memenuhi persyaratan dapat dibuatkan SPM SPM yang memenuhi persyaratan untuk dapat diterbitkan SP2D

Kotak pengaduan dan survey kepuasan masyarakat Setiap Semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial"