Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Blangko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. Surat Jaminan BPJS

  1. Blangko permintaan pemeriksaan laboratorium diterima di loket pendaftaran
  2. Cek kelengkapan administrasi pasien
  3. Blangko pemeriksaan masuk ke ruang pengambilan sampel
  4. Petugas laboratorium mengambil sampel sesuai permintaan pemeriksaan
  5. Dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan. hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi oleh pemeriksa dan dokter spesialis patologi klinik sebelum dikeluarkan oleh petugas laboratorium. hasil laboratorium diserahkan kepada pasien ataupun ruangan yang mengirim permintaan pemeriksaan laboratorium

130 Menit sejak surat permintaan laboratorium diterima di Laboratorium

  1. Biaya Tarif untuk  pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Biaya tarif untuk pasien  BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

Pelayanan Pemeriksaan Instalasi Laboratorium

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"