Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari Desa.
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon.
  3. Penyerahan kepada Pemohon.

Terselesaikannya Surat Pengantar Izin Keramaian dalam waktu 1 hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap

Gratis

Surat Pengantar Izin Keramaian

1.Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office.

2.Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email :

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"