Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. foto copy KK
  2. foto copy KTP-el ;

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/ kelurahan;
  2. petugas registrasi desa/kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu desa ;
  3. Kepala Dinas Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah;
  4. surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru;
  5. KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el;

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"