Izin Usaha Industri

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP pemilik usaha / penanggung jawab perusahaan
  3. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum
  4. Identifikasi Perusahaan
  5. Foto copy siup dan Tdp
  6. Foto Copy Persetujuan Izin Prinsip bagi usaha penanaman modal
  7. Foto Pemilik / penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 3 lembar
  8. Foto Copy Sertifikat Tanah
  9. Foto Copy Izin Lingkungan atau (SPPL) bagi usaha atau bangunan yang wajib dipersyaratkan sesuai dengan perundang-undangan.

  1. 1.     Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP.
  2. 2.     Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. 3.     Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. 4.     Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. 5.     Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. 6.     Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. 7.     Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. 8.     Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. 9.     Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  10. 10. Proses penerbitan untuk pengurusan lebih dari 2 jenis izin dan non izin dilakukan secara bersamaan dengan 1 (satu) berkas permohonan dan Waktu penerbitan perizinan paralel maksimal 7 (Tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

5hari kerja

Tidak diungut Biaya

Izin Usaha Industri

Melalui Kota Saran/Pengaduan
Email     :   dpmptsp.soppengkab@gmail.com
Website  :   dpmptsp.soppengkab.go.id
Tlp/Fax  : 08114608908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri"