Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Karena Pengurangan Anggota Keluarga

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Kartu Keluarga Asli Lama
  2. Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Desa
  3. Surat Ketrangan Pindah

  1. Memberikan no antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses pengimputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan pengimputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf KK
  5. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan Kartu keluarga
  6. Memverifikasi dan memaraf dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
  7. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  8. Melakukan Pencetakan dukumen Kartu Keluarga (KK) yang telah mendapat Persetujuan
  9. Menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon
  10. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan Kartu keluarga

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK Yang Pengurangan Anggota Keluarga

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2.  Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Karena Pengurangan Anggota Keluarga"