Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara Online

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran akun
  2. Membawa Akta Perusahaan, guna melakukan registrasi perusahaan

  1. Datanglah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat, kemudian menghubungi petugas dan menyampaikan tujuan untuk melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) online.
  2. Petugas terkait akan memandu anda untuk melakukan pelaporan WLKP Online.
  3. Pastikan perusahaan anda telah menunjuk seorang operator sebagai pengelola akun WLKP Online.
  4. Pastikan operator memiliki email dan nomor handphone aktif pada saat melakukan pendaftaran akun, karena verifikasi akun akan dikirimkan melalui email yang telah di daftarkan.
  5. Lakukan registrasi perusahaan dengan panduan Akta Perusahaan yang telah anda bawa.
  6. Jika anda ingin melakukan pelaporan sampai selesai, petugas akan memandu hingga Hasil Laporan WLKP Online dapat di cetak.

Pelayanan WLKP Online akan dipandu oleh petugas guna malakukan pendaftaran akun dan registrasi perusahaan.

20 menit pendaftaran akun

20 menit registrasi perusahaan

20 menit pengisian kondisi ketenagakerjaan di perusahaan

 

Tidak dipungut biaya

Hasil Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara Online"