Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KIP atau KIS
  3. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir, 2 lembar
  4. Surat pernyataan tidak mampu yang bermaterai 6000

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah membuat keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"