Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_El) Karena Pindah

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari daerah asal yang mengikuti persyaratan penerbitan dokumen Kartu Keluarga (KK);
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

  1. Pemohon memperlihatkan berkas kepada petugas antrian;
  2. Petugas antrian melakukan rekam wajah serta print out nomor antrian untuk diserahkan kepada pemohon;
  3. Petugas Verifikasi/Registrasi memanggil antrian melalui aplikasi antrian;
  4. Petugas verifikasi/registrasi, memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan melakukan cek bometric : a) Jika data ditemukan di daerah lain, maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b) Jika lengkap maka petugas verifikasi/registrasi melakukan perekaman, penginputan, dan perubahan data pada aplikasi SIAK; c) Petugas verifikasi/registerasi membuat bukti penerimaan berkas (resi);
  5. Operator cetak mencetak KTP_EL
  6. Petugas Penyerahan melakukan aktivtasi KTP_El kepada pemohon
  7. Pemohon menerima KTP_EL dari petugas penyerahan.

Menit

Gratis

KTP Elektronik

- Meja Layanan Informasi dan Pengaduan

- WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_El) Karena Pindah"