Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNA LN

  1. Surat pengantar pindah dari Kelurahan/Desa
  2. Kartu Keluarga Asli

  1. Menerima formulir permohonan SKP WNA LN dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi/ pemeriksaan formulir beserta dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan SKP WNA LN Datang
  3. Meregistrasi pada buku pendaftaran penerbitan SKP WNA LN Datang
  4. Melakukan pengimputan pada aplikasi komputer (SIAK)
  5. Melakukan pencetakan SKP WNA LN Datang
  6. Melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap SKPWNI atas kesesuaian formulir pemohon untuk selanjutnya diparaf oleh kasi
  7. Menandatangani SKP WNA LN
  8. Menyampaian atas penyelesaian SKP WNA LN kepada pemohon
  9. Menyerahan SKP WNA LN
  10. Melakukan pengarsipan atas SKP WNA LN yang telah diterbitkan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKPWNI/WNA ke Luar Negeri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store