Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat pengantar dari Rt/Rw
  2. Fotocopy KTP / KK jumlah 2 lembar dan menunjukan aslinya
  3. Fotocopy Buku Nikah /Kutipan akta Nikah
  4. Surat Keterangan dari Bidan atau Rumah Sakit
  5. Foto copy KTP saksi 2 orang
  6. Mengisi Formulir Isian

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan ke validan berkas, jika memenuhi syarat di proses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran
  4. Penelitian Surat Pengantar , jika benar dibubuhi paraf Seklur / Kasi jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah/seklur/kasi
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada Buku Register
  8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat Kecamatan.

10 Menit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Pengaduan langsung / tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan 
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada seklur)
  4. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  5. Lurah mengambil keputusan, penyelesaian pengaduan
  6. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada lurah 
  7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan SMS Center 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"