Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1.    Formulir Permohonan
  2. 2.    Foto copy sertifikat tanah / Surat keterangan kepemilikan tanah dari desa/lurah.
  3. 3.    Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui Kepala Lurah / Desa setempat.
  4. 4.    Foto Copy KTP Pemilik
  5. 5.    Foto Copy Akta Pendirian bagi usaha yang berbadan hukum.
  6. 6.    Asli dan Foto Copy STTS PBB
  7. 7.    Gambar Perencanaan Bangunan
  8. 8.    Surat Pernyataan kesediaan menyiapkan lahan parkir bagi bangunan tertentu.
  9. 9.    Izin Lokasi bagi bangunan yang memerlukan.
  10. 10. Foto Copy Izin Lingkungan atau (SPPL) bagi usaha atau bangunan yang wajib dipersyaratkan sesuai dengan perundang-undangan.

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Pemohon membayar retribusi sesuai dengan SKRD yang telah ditetapkan di Bank Sulsel.
  6. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  7. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  8. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

10 Hari kerja

  1. Pengenaan tarif berdasarkan Perda Kab. Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Patokan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis/type bangunan, sebagai berikut :

1. untuk bangunan tradisional (panggung) :

          - type kelas I                                      Rp. 325.000,-

          - type kelas II                                     Rp. 250.000,-

          - type kelas III                                    Rp. 200.000,-

2. untuk bangunan semi permanen              Rp. 275.000,-

3. untuk bangunan permanen :

          - type sederhana                                 Rp. 350.000,-

          - type mewah                                      Rp. 450.000,-

 

Izin Mendirikan Bangunan

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"