Kenaikan Gaji Berkala Golongan III/d ke Atas

  1. Surat Ketetapan Pembayaran Gaji Berkala terakhir
  2. SK Pangkat terakhir;
  3. SKP Tahun terakhir

  1. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan gaji berkala;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Kepangkatan Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  3. PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 2 minggu.
  4. PNS menerima SK Kenaikan Gaji Berkala.

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung paling lama 2 minggu.

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala Gol III/D diatas

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahhmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062
  1. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar

Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

 

4. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan / Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

5. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala Golongan III/d ke Atas"