Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membawa pengantar RT dan RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran asli dan fotocopy
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi dan asli Akta nikah orang tua
  5. Fotocopy akta kelahiran anak sebelumnya (jika ada)

  1. Menunggu antrian pelayanan
  2. Pengecekan berkas (Apabila belum lengkap berkas akan dikembalikan kepada yang bersangkutan)
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian dbuatkan surat pengantar kelahiran
  4. Penandatanganan berkas kepada yang bersangkutan dan pejabat kelurahan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

Pengecekan berkas-berkas sampai dengan penandatanganan 

Gratis tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kelahiran

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran"