Pengantar Pembuatan KTP

  1. surat pengantar rt/rw
  2. fotocopy kk
  3. fotocopy akte kelahiran ( e-ktp pemula)

  1. Pemohon mengumpulkan berkas
  2. pengecekan berkas, apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  3. pencatatan ke buku agenda sesuai nomor agenda
  4. pembuatan surat pengantar dan permintaan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel kelurahan
  5. surat pengantar diberikan kepada pemohon
  6. pelayanan selesai

Pengumpulan berkas - pengecekan berkas - pencatatan ke buku agenda sesuai nomor agenda - pembuatan surat pengantar - permintaan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"