Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga

  1. Form Perubahan Biodata (F1.05)
  2. Kartu Keluarga Asli/Lama
  3. Fotocopy Data Pendukung sesuai perubahan yang diminta seperti Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan, Rumah Sakit/Bidan, Fotocopy Akta Buku Nikah atau Cerai.

  1. Pemohon mengisi formulir Biodata Penduduk untuk perubahan KK (F1.06)
  2. Pemohon mengajukan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menerima, meneliti kelengkapan berkas dan verifikasi persyaratan.
  4. Pengajuan TTE perubahan KK
  5. Verifikasi pengajuan TTE oleh Kasi / Kabid Pendaftaran Penduduk
  6. Penandatanganan secara daring (TTE).
  7. Penyerahan dokumen Kartu Keluarga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store