Pelayanan Penerbitan Pindah Penduduk Pelintas Batas

  1. Surat Pengantar Permohonan Pindah dari Kelurahan/Desa
  2. Membawah Kartu Keluarga Asli

  1. Menerimah permohonan untuk mendapatkan buku pas pelintas batas
  2. Melakukan pendaftaran setelah penduduk memiliki buku pas lintas batas
  3. Melakukan verifikasi dan Validasi
  4. Mengkoodinasikan dengan kantor imigrasi perbatasn
  5. Mendata Penduduk pelintas batas
  6. Melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran penduduk pelintas batas
  7. Melaporkan pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas kepada penyelenggara Kabupaten kota secara periodic dan berjenjang
  8. Menyampaian atas penyelesaian SKPWNI kepada pemohon
  9. Menyerahan SKPWNI
  10. Melakukan pengarsipan atas SKPWNI yang telah diterbitkan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Pindah Penduduk Pelintas Batas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store