Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Surat Permohonan Pindah dari Kelurahan/Desa
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli

  1. Menerima formulir permohonan SKP WNI dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi/ pemeriksaan formulir beserta dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan SKP WNI
  3. Meregistrasi pada buku pendaftaran penerbitan SKP WNI
  4. Melakukan pengimputan pada aplikasi komputer (SIAK)
  5. Melakukan pencetakan SKP WNI
  6. Melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap SKPWNI atas kesesuaian formulir pemohon untuk selanjutnya diparaf oleh kasi
  7. Menandatangani SKP WNI
  8. Menyampaian atas penyelesaian SKP WNI kepada pemohon
  9. Menyerahan SKP WNI
  10. Melakukan pengarsipan atas SKP WNI yang telah diterbitkan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store