Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Pas foto ukuran 3x4 yang berlatar belakang Biru kalau tahun kelahiran genap dan merah tahun kelahiran ganjil
  2. umur 0 Tahun s/d 5 Tahun tidak memakai pas fhoto
  3. Fhoto Copy Kartu Keluarga
  4. Fhoto Copy Akta Kelahiran

  1. Menerima formulir permohonan KIA
  2. Memverifikasi pemohon bersama lampiran Dokumen persyaratan KIA
  3. Meregistrasi pada buku registrasi pendaftaran KIA
  4. Mengimput dan mencetak data kependudukan dalam bentuk bio data penduduk WNI
  5. Menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  6. Memaraf bio data penduduk
  7. Menandatangani bio data penduduk
  8. Menginput data pada aplikasi SIAK untuk dilakukan pencetakan dan perkaman
  9. Mencetak dalam bentuk KIA
  10. Menyerahkan kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2.  Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store