Pelayanan Pembuatan KTP-El Hilang-Rusak

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. KTP yang Rusak

  1. Menerima formulir permohonan KTP Eletronik
  2. Memverifikasi pemohon bersama lampiran Dokumen persyaratan KTP Elektronik
  3. Meregistrasi pada buku registrasi pendaftaran KTP Elektronik
  4. Mengimput dan mencetak data kependudukan dalam bentuk bio data penduduk WNI
  5. Menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  6. Memaraf bio data penduduk
  7. Menandatangani bio data penduduk
  8. Menginput data pada aplikasi SIAK untuk dilakukan pencetakan dan perkaman
  9. Mencetak dalam bentuk KTP Elektronik atau surat keterangan perekaman
  10. Menyerahkan kepada yang bersangkutan hasil perekaman (KTP-El) atau surat keterangan perekaman

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP_E yang Rusak

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2.Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store