Penanganan Pengaduan Langsung

  1. Buku Register pengaduan
  2. Dokumen dukung terdiri dari Ijazah, Akte/Buku Nikah, Akte Kelahiran, Paspor, KK Asli, KTP-el/Suket
  3. Dokumen dukung lain yang diterbitkan oleh instasi terkait

  1. Menerima Pengaduan dari masyarakat secara langsung terkait permasalahan data
  2. Meregister data pemohon dan permasalahan melalui layanan antrian
  3. Meneruskan pengaduan ke Tim Penanganan Pengaduan
  4. Melakukan verifikasi dan analisa data penduduk
  5. Melakukan penanganan permasalahan melalui validasi data penduduk
  6. Melakukan konsolidasi data dengan data center Pusat
  7. Melakukan tindak lanjut hasil penanganan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data yang tervalidasi / produk draft dokumen kependudukan

Pengaduan Langsung di Disdukcatpil Kabupaten Pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store