Pelayanan Pembuatan KTP-El Pindah Datang

  1. Surat Keterangan Pindah Datang
  2. KTP EL dari tempat asal
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Menerima formulir permohonan KTP Eletronik
  2. Memverifikasi pemohon bersama lampiran Dokumen persyaratan KTP Elektronik
  3. Meregistrasi pada buku registrasi pendaftaran KTP Elektronik
  4. Mengimput dan mencetak data kependudukan dalam bentuk bio data penduduk WNI
  5. Menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  6. Memaraf bio data penduduk
  7. Menandatangani bio data penduduk
  8. Menginput data pada aplikasi SIAK untuk dilakukan pencetakan dan perkaman
  9. Mencetak dalam bentuk KTP Elektronik atau surat keterangan perekaman
  10. Menyerahkan kepada yang bersangkutan hasil perekaman (KTP-El) atau surat keterangan perekaman

Minimal 1 jam maksimal 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan ktp el baru/ pendatang

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui Telepon/SMS di contact person 082189492157
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store