Pelayanan Peminjaman Buku

  1. 1. Kartu Anggota Perpustakaan;
  2. 2. Dua judul buku yang akan dipinjam.

  1. Menerima KTA dan buku yang akan dipinjam
  2. Memeriksa masa berlaku anggota dan buku
  3. Memproses peminjaman buku ke sistem otomasi perpustakaan
  4. Menyerahkan KTA dan Buku ke pemohon

  1. Pemohon menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan dua judul buku yang akan dipinjam ke petugas;
  2. Petugas memeriksa masa berlaku KTA dan buku;
  3. Petugas memproses buku yang akan dipinjam;
  4. Petugas menyerahkan buku dan Kartu Anggota Perpustakaan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Buku

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan
Jl. Jokotole 55 Pamekasan 0324-325058

E-mail: pmk.perpusda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Buku"