Surat Izin Reklame

  1. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  2. Surat Kuasa bermeterai (apabila dikuasakan)
  3. Foto Copy Akta Notaris dan/atau Perubahannya
  4. Bukti Pelunasan PBB
  5. Foto Terbaru Rencana Lokasi Penempatan Reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  8. Foto Reklame yang lalu (untuk perpanjang)
  9. Foto copy SKRD Tahun sebelumnya (Untuk perpanjang)
  10. Surat Pernyataan tidak merubah bentuk, baik fisik maupun ukuran
  11. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari Pemilik Lokasi Pemasangannya

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Reklame pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Reklame, meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Reklame, menginput pada Komputer dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima Berkas Permohonan Surat Izin tempat Reklame, meverifikasi dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Reklame, Rekomendasi dan mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Reklame"