Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
  3. Foto Copy Akta Notaris dan/atau Perubahannya
  4. Foto Copy Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan
  6. Foto Copy Izin Lingkungan AMDAL, UKL-UPL (untuk Usaha Industri)
  7. NPWPD
  8. SITU Asli bagi Pengurusan Perpanjang
  9. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  10. Surat Kuasa dan Foto Copy KTP apabila Pengurusannya diwakilkan
  11. Retribusi sampah
  12. Foto Lokasi
  13. Map Merah Muda
  14. Meterai 6000 2 (dua) Lembar

  1. Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Tempat Usaha pada Bagian Front Office
  2. Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta meregister berkas permohonan
  3. Menerima berkas permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), menginput pada SiCANTIK dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)dan Memberikan Rekomendasi
  5. Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Tempt Usaha (SITU) dan Rekomendasi, Memeriksa dan mencetak konsep Produk Surat Izin Tempat Usaha
  6. Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Menerima Naskah /Produk Akhir yang telah ditandatangani untuk dicap dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"