Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. Foto Copy KTP Direktur
  2. Foto Copy NPWP Perusahaan
  3. Foto Copy Surat Badan Usaha telah diregistrasi oleh Asosiasi/Lembaga
  4. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota) dan SKT (Surat Keterangan Teknik)
  5. Daftar Tenaga Ahli dilampiri Surat Pernyataan dari setiap Tenaga Ahli tetap diatas meterai 6000
  6. Daftar tenaga teknik perusahaan yang sesuai dengan bidang pekerjaannya dilampiri Fotocopy ijazah, Sertifikat tenaga teknik dan KTP
  7. Kartu Penanggung Jawab Teknik (KPJT)
  8. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha
  9. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
  11. Phas Foto Direktur Warna Ukuran 4x6 (2 lembar)
  12. Daftar Pengalaman Perusahaan (3 Tahun terakhir)
  13. Neraca Perusahaan Terakhir
  14. Daftar Upah Tenaga Kerja

  1. Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) pada Bagian Front Office
  2. Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), meregister berkas permohonan dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  3. Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Memberikan Rekomendasi
  4. Menerima Berkas Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  5. Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Menerima Produk Akhir, mengapload pada Sistem dan Mencetak Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  9. Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)"