Standar Pelayanan Tamu Insidentil

  1. Mengisi buku tamu
  2. KTP Perorangan
  3. Surat Tugas atau surat pendukung lainnya

  1. Melapor Ke umum dan mengisi buku tamu.
  2. Bagian Umum mempersilahkan tamu melapor untuk didata kemudian mengarahkanya langsung ke bagian Humas.
  3. Bagian humas mengarahkan tamu ke pejabat.
  4. Menerima tamu/ menolak kehadiran tamu, mengarahkan untuk menjadwalkan ulang .
  5. Jika pejabat yang ingin di jumpai ada di tempat, tamu tersebut langsung diantarkan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi sesuai dengan yang dibutuhkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store