Ijin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Foto Copy KTP;
  2. 2. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;
  3. 3. Bukti Kepemilikan Tanah/status tanah;
  4. 4. Gambar rencana bangunan;
  5. 5. Foto Copy SPPT;
  6. 6. Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.

  1. 1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan, ditandatangani diatas materai cukup;
  2. 2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap.

Biaya Indeks harga bangunan x 0.25 % x luas bangunan x Koefisien

1.   Koefisien luas bangunan

2.   Koefisien tingkat bangunan

3.   Koefisien guna bangunan

4.   Koefisien letak dikota/wilayah

5.   Koefisien kelas bangunan

6.   Koefisien kelas jalan

IMB

1. Kotak saran

2. Sms Center (0822 9361 1861)

3. website : http://watukumpul.pemalangkab.go.id

4. e-mail : kecwatukumpul12@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"