Uji Kompetensi

  1. Pendidikan dan pengalaman kerja (sesuai SKKNI)
  2. Membawa fotocopy ijasah terakhir
  3. Membawa fotocopy KTP/Paspor/KITAS
  4. Membawa surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan kerja (bila ada)
  5. Membawa CV atau suraat keterangan pengalaman kerja

  1. Pendaftaran peserta
  2. Verifikasi persyaratan
  3. Pembayaran biaya
  4. Penetapan peserta
  5. Pelaksanaan uji kompetensi
  6. Direkomendasikan
  7. Serifikat Kompetensi BNSP

1 hari Pendaftaran

1 hari Verifikasi persyaratan

1 hari Pembayaran biaya

1 hari Penetapan peserta

1 - 2 hari Pelaksanaan uji kompetensi

Direkomendasikan

30 - 60 hari Setifikat kompetensi BNSP

 

Biaya per orang (tidak termasuk biaya LSP, akomodasi serta transportasi asesor)

Tarif diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah 

atau dapat diunduh pada link berikut :

https://balai-k2.disnakertrans.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Tarif-Pengujian.pdf

Sertifikat kompetensi

Balai Keselamatan Kerja provinsi jawa Tengah

Jl. Ngesrep barat III No. 44 Semarang

(024) 7474495

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kompetensi"