Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Surat Persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar.
  5. e. Dokumen KA ANDAL, ANDAL RKLNRPL atau dokumen addendum Andal RKL RPL yang telah disetujui;
  6. f. Laporan CSR dan Pajak/Surat Keterangan Kesanggupan Melaksanakan CSR dan Kewajiban Pajak.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial belum efektif;
  4. d. Memenuhi komitmen;
  5. e. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial efektif.

AMDAL Tipe A : 265 Hari 3 Jam 15 Menit

AMDAL Tipe B : 205 Hari 3 Jam 15 Menit

AMDAL Tipe C : 145 Hari 3 Jam 15 Menit

Addendum AMDAL Tipe A : 55 Hari 3 Jam 15 Menit

Addendum AMDAL Tipe B : 30 Hari 3 Jam 15 Menit

Addendum AMDAL Tipe C : 14 Hari 3 Jam 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online