Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 400.10.2/11/KLR/2024

  1. Fotocopu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga ( KK) pemohon
  2. mengisi surat pernyataan ( disediakan di akntor lurah ) tentatng jenis layanan yang akan diterima
  3. fotoopy tanda lunas PBB
  4. Membawa Bekas Pendukung seperti Kartu PKH dll

  1. pemohon mengisi buku tamu yang telah disediakan dimeja pelayanan
  2. pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat surat pernyataan jenis layanan
  3. petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan masyaralat (SKM) dalam bentuk manual mNUPun melalui aplikasi SIKEMAS ( sistem informasi kepuasan masyarakat)
  5. Lurah menandatangani berkas
  6. Membubuhkan stempel dan nomor pada berkas yang sudah ditanda tangani

-

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

kotak saran

meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"