surat keterangan / pernyataan ahli waris

No. SK: 400.10.2/11/KLR/2024

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga seluruh ahli waris
  2. mengisi surat pernyataan (disediakan dikantor lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  3. matrai 10.000 sebanyak 2 lembar
  4. fotocopy tanda lunas PBB
  5. Foto copy Akte Kematian
  6. Fc.KTP Saksi

  1. pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan menisi surat pernyataan jenis layanan
  3. petugas menerima Berkas pemohon, memeriksa memeriksa kelengkapan berkas dan selanjutnya menyerahkan kepada Seksi pemerintahan
  4. petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)
  5. Membuat surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris
  6. Lurah memeriksa berkas surat dan selanjutnya menanda tangani berkas yang sudah ditanda tangani oleh ahli waris dan saksi
  7. Membubuhkan stempel dan menomori surat pengantar nikah

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris

kotak saran

meja pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan / pernyataan ahli waris"