Senin - Sabtu : 08.00 – 16.00 Wita
Jika persyaratan pendaftaran diterima dengan lengkap dan benar waktu penyelesaian untuk obat racikan : ≤ 60 menit dan obat jadi ≤ 30 menit.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara;
Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.
1. Pemberian obat pada pasien 2. Konsultasi penggunaan obat
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari..
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store