Pelayanan Farmsi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum 1. Resep dokter dari poliklinik; 2. Kwitansi dari BANK BTN (Bukti pembayaran).
  2. Pasien BPJS 1. SEP; 2. Resep dari dokter.
  3. Pasien Asuransi Lainnya 1. Pengesahan dari pihak kerjasama (asuransi); 2. Resep poli dari dokter

  1. A. Pasien Umum 1. Keluarga pasien menyerahkan SEP dan resep dari dokter ke petugas farmasi, beserta kartu kontrol obat; 2. Resep diterima oleh petugas Farmasi; 3. Dibuatkan kwitansi pembayaran; 4. Keluarga pasien membawa kwitansi ke Kasir untuk verifikasi; 5. Selanjutnya Keluarga pasien membayar ke Bank BTN (Bila jam kerja), tapi diluar jam kerja keluarga pasien langsung membayar ke kasir, selanjut besok uang akan disetor ke Bank BTN oleh kasir; 6. Tanda bukti pembayaran lunas diserahkan oleh keluarga pasien kepada petugas farmasi; 7. Resep yang telah disiapkan oleh petugas diverifikasi oleh petugas farmasi yang lain, setelah diverifikasi diserahkan ke apoteker; 8. Apoteker akan memanggil keluarga pasien untuk menyerahkan obat dan memberikan keterangan cara penggunaan obat; 9. Selanjutnya Pemakaian obat akan di entry kedalam SIM RS untuk masing-masing obat
  2. Pasien BPJS/Asuransi Lainnya 1. Pasien menyerahkan SEP dan resep dokter dari poliklinik; 2. Petugas memberikan nomor antrian pengambilan obat; 3. Petugas menyiapkan obat berdasarkan resep; 4. Bila Obat harus diracik kembali (Puyer) maka disiapkan sesuai dengan prosedur peracikan puyer; 5. Obat yang telah disiapkan oleh petugas kembali diverifikasi oleh petugas lain; 6. Bila sudah sesuai obat diserahkan kepada apoteker untuk diserahkan kepada pasien/keluar berdasarkan nomor antrian; 7. Petugas menyampaikan cara penggunaan obat; 8. Selanjutnya Pemakaian obat akan di entry kedalam SIM RS untuk masing-masing obat

  1. Jam buka pelayanan apotik rawat jalan:

Senin - Sabtu    : 08.00 – 16.00 Wita

Jika persyaratan pendaftaran diterima dengan lengkap dan benar waktu penyelesaian untuk obat racikan  :  ≤ 60  menit dan obat jadi ≤ 30 menit.

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara;

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1. Pemberian obat pada pasien 2. Konsultasi penggunaan obat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmsi Rawat Jalan"