Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Foto copy KTP (Orang Tua & yang bersangkutan)
  4. 4. Foto copy Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar
  5. 5. Fotocopy Raport/SKHU/KHS
  6. 6. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan Panggung Lor
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai pengantar Rt/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Tidak Mampu sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Kelurahan Panggung Lor
  5. 5.Surat Keterangan Tidak Mampu diserahkan kepada pemohon. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kotak saran

2. Web : lapor.goid

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"