Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. Pasien Umum 1. Pengantar Permintaan Darah dari dokter
  2. Pasien BPJS 1. Pengantar Permintaan Darah dari dokter; 2. Foto Copy SEP
  3. Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/dan Jampersal) 1. Formulir INA-CBG Rawat Jalan; 2. Pengantar Permintaan Darah dari dokter
  4. Pasien Asuransi Lainnya 1. Pengantar Permintaan Darah dari dokter; 2. Surat Keterangan Penjaminan yang di Acc oleh Petugas Kerjasama).

  1. A. Pasien Umum 1. Menyerahkan Blangko permintaan darah berserta sampel darah (2-3 cc) yang telah diambil oleh Perawat Ruangan dan telah diberi Identitas Pasien 2. Petugas Mencocokkan Identitas Sampel dengan Formulir Pengantar Permintaan darah 3. Petugas membuatkan kwitansi pembayaran dan menyerahkan kepada keluarga pasien 4. Keluarga Pasien membawa ke Kasir untuk diverifikasi 5. Setelah diVerifikasi selanjutnya Keluarga pasien membayar ke Bank BTN (Jam Kerja) diluar jam kerja langsung membayar ke kasir IGD (Kasir IGD yang akan menyetor ke Bank BTN saat jam kerja 6. Bukti Pembayaran (Lunas) diserahkan kembali ke Petugas UTDRS 7. Petugas melakukan proses darah (Cross Matching) sesuai jumlah permintaan pada formulir permintaan darah 8. Bila darah tidak tersedia maka keluarga pasien disarankan untuk mencari keluarga sebagai donor pengganti 9. Setelah darah di Proses (Cross Matching), kantong darah diserahkan ke keluarga pasien untuk dibawa ke Ruang Rawat/IGD, bila permintaan darah lebih dari 1 kantong makan diberikan secara bertahap (diambil bila transfusi selanjutnya akan dilayani oleh perawat) 10. Keluarga pasien menuliskan nama, alamat, dan tanda tangan pada buku penyerahan darah
  2. B. Pasien BPJS 1. Menyerahkan Blangko permintaan darah berserta sampel darah (2-3 cc) yang telah diambil oleh Perawat Ruangan dan telah diberi Identitas Pasien serta Fotocopy SEP 2. Petugas Mencocokkan Identitas Sampel dengan Formulir Pengantar Permintaan darah 3. Petugas melakukan proses darah (Cross Matching) sesuai jumlah permintaan pada formulir permintaan darah 4. Bila darah tidak tersedia maka keluarga pasien disarankan untuk mencari keluarga sebagai donor pengganti 5. Setelah darah di Proses (Cross Matching), kantong darah diserahkan ke keluarga pasien untuk dibawa ke Ruang Rawat/IGD, bila permintaan darah lebih dari 1 kantong makan diberikan secara bertahap (diambil bila transfusi selanjutnya akan dilayani oleh perawat) 6. Keluarga pasien menuliskan nama, alamat, dan tanda tangan pada buku penyerahan darah

      1. Jadwal Pelayanan

Selama 24 Jam (3 Shift)

      1. Lama Proses Pelayanan

Proses Cross Matching Darah sampai diserahkan ke Keluarga Pasien 90 Menit – 120 Menit

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs

Pelayanan Darah

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah"