Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. Keluarga/Pasien masuk IGD Kamar bersalin dengan membawah pesyaratan pelayanan;
  2. Petugas IGD Kamar bersalin menjemput pasien dengan menggunakan brangkar/rostur (yang tidak bisa jalan);
  3. Petugas IGD Kamar bersalin menganamnese pasien dan melakukan pemeriksaan fisik;
  4. Petugas IGD kamar bersalin memberikan pengantar kepada keluarga pasien untuk mengurus buku rekam medik pasien dan SJP (BPJS);
  5. Pasien dilayanani sesuai dengan SPO kamar bersalin;
  6. Setelah dilakukan tindakan di kamar bersalin, pasien dirawat sesuai dengan haknya/permintaan keluarga pasien.

  1. A. Pasien Umum 1. Kartu Identitas (KTP); 2. Surat Rujukan (Jika Ada).
  2. B. Pasien BPJS 1. Surat Rujukan; 2. Kartu Identitas (KTP); 3. Kartu BPJS; 4. Kartu Keluarga.
  3. C. Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal) 1. Surat Rujukan; 2. Kartu Identitas (KTP); 3. Kartu Asuransi yang diikuti; 4. Kartu Keluarga.
  4. D. Pasien Asuransi Lainnya 1. Surat Rujukan; 2. Kartu Identitas (KTP); 3. Kartu Asuransi yang diikuti; 4. Kartu Keluarga.

  1. Perlakuan pasien masuk sampai dilakukan tindakan pemeriksaan waktu yang dibutukan kurang dari 15 menit;

2. Pelayanan persalinan waktu yang dibutukan sesuai dengan SPO persilinan.

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1. Persalinan Normal; 2. Persalinan patologi; 3. SC

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"