Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Pengadu membawa identitas resmi

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan maupun tertulis pada unit pengaduan atau pada Subag Humas;
  2. Staf pada unit pengaduan menerima dan mencatat kedalam buku pengaduan;
  3. Petugas atau Kepala Sub Bagian Humas Rumah Sakit melakukan kajian atau penelaahan awal serta mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain ssuai dengan levelnya;
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang/unit terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut;
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada unit pengaduan atau Sub Bagian Humas Rumah Sakit.

  1. Respon time saat pengaduan 30 menit;

      2. Waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja atau tergantung berat ringannya jenis pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuan dengan  prosedur :

  1. Datang langsung ke unit pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email :admin@rsud-bahteramas.go.id ;
  4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611;

Melalui Handphone : 085287187121 An. Dwianasari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"