Pengantar Cerai

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Surat Nikah
  5. FC Surat Pendukung Lainnya

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pemohon menemui Kasi untuk konsultasi
  4. Petugas mengadendakan surat
  5. Surat pengantar cerai beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh kasi Kesra
  6. Camat / pejabat berwenang menandatangani
  7. Petugas membubuhkan stample dan memberikan berkas kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai di Legalisasi

Tindak lajut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kasubag Umum dan PATEN
  2. Kepala Seksi Terkait
  3. Sekcam
  4. Camat

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam / Ruang Penangganan Pengaduan (bagi yang datang langsung )
  2. Kotak Saran
  3. Telphone    : (0282 ) 542291
  4. Faksimili     : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : cilacaptengah@yahoo.com
  7. Facebook  : cilacaptengah@yahoo.com
  8. LAPOR SP4N
  9. SMS 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Cerai"