Jangka Waktu yang di gunakan disesuaikan dengan permintaan kurang lebih 1-2 hari.
Jangka Waktu yang di gunakan disesuaikan dengan permintaan kurang lebih 1-2 hari
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.
Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.
1. Pengantaran Pasien; 2. Penjemputan pasien; 3. Pelayanan kemitraan; 4. Pelayanan bencana.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
Melalui Handphone: 085287187121 An. Dwianasari.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store