Pelayanan Unit 118

  1. Pengantaran Pasien : 1. Pasien Umum 1.1. Kartu Identitas (KTP); 1.2. Surat Keterangaan Kesiapan Untuk Menggunakan Sarana Ambulance 118; 1.3. Administrasi.
  2. 2. Pasien BPJS 2.1 Surat Rujukan dari BPJS; 2.2 Kartu Identitas (KTP); 2.3 Kartu BPJS; 2.4 Kartu Keluarga; 2.5 Surat Keterangaan Kesiapan Untuk Menggunakan Sarana Ambulance 118.
  3. Penjemputan Pasien
  4. 1. Pasien Umum 1.1 Kartu Identitas (KTP); 1.2 Surat Keterangaan Kesiapan Untuk Menggunakan Sarana Ambulance 118; 1.3 Administrasi 2. Pasien BPJS 2.1 Surat Rujukan dari BPJS; 2.2 Kartu Identitas (KTP); 2.3 Kartu BPJS; 2.4 Kartu Keluarga; 2.5 Surat Keterangaan Kesiapan Untuk Menggunakan Sarana Ambulance 118. 3. Pelayanan Kemitraan Surat permintaan dari Pemda atau Organisasi Perangkat Daerah. 4. Pelayanan Bencana Surat dari BPBD atau Dinas Kesehatan

  1. A. Pengantaran Pasien 1. Di luar RSUD 1.1 Menghubungi operator rumah sakit Nomor: 3195611 untuk disambungkan ke unit 118; 1.2 Langung datang ke RSUD Bahtramas ke unit 118.
  2. 2. Dalam RSUD 2.1 Menghubungi operator rumah sakit Nomor: 3195611 untuk disambungkan ke unit 118; 2.2 Kepala ruangan yang menghubungi 118.
  3. 2. Penjemputan pasien 1. Di luar RSUD 1.1 Menghubungi operator rumah sakit Nomor 3195611 untuk disambungkan ke unit 118; 1.2 Langung datang ke RSUD Bahteramas ke unit 118.
  4. 2. Dalam RSUD 2.1 Menghubungi operator rumah sakit nomor 3195611 untuk disambungkan kie unit 118; 2.2 Kepala ruangan yang menghubungi 118
  5. 3. Pelayanan Kemitraan 3.1 Bersurat ke Rumah Sakit Umum Bahteramas; 3.2 Surat akan diproses di bagian Tata Usaha dan di disposisi ke Tim 118; 3.3 Bagian Tata Usaha akan membuatkan Surat Tugas
  6. 4. Pelayanan Bencana 4.1 Bersurat ke Rumah Sakit Umum Bahteramas; 4.2 Surat akan diproses di bagian Tata Usaha dan di disposisi ke Tim 118; 4.3 Bagian Tata Usaha akan membuatkan Surat Tugas

    1. Pengantaran Pasien
    1. Jam hari kerja: respon time setelah dihubingi 10-15 menit;
    2. Di luar jam kerja: 30 menit setelah di hubungi
    1. Penjemputan pasien
    1. Jam hari kerja: respon time setelah dihubungi 20-30 menit;
    2. Di luar jam kerja: 30 menit setelah di hubungi.
    1. Pelayanan Kemitraan

Jangka Waktu yang di gunakan disesuaikan dengan permintaan kurang lebih 1-2 hari.

    1. Pelayanan Bencana

Jangka Waktu yang di gunakan disesuaikan dengan permintaan kurang lebih 1-2 hari

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs.

1. Pengantaran Pasien; 2. Penjemputan pasien; 3. Pelayanan kemitraan; 4. Pelayanan bencana.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan  prosedur:

  1. Datang langsung ke ruang pengaduan;
  2. Mengisi kotak saran;
  3. Email:admin@rsud-bahteramas.go.id;
  4. Website: www.rsud-bahteramas.go.id;
  5. Melalui Telepon Rumah Sakit: (0401) 3195611;

Melalui Handphone: 085287187121 An. Dwianasari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit 118"