No. SK: 30 TAHUN 2022
a. Pengaduan Ringan, memerlukan waktu paling lama 60 menit
b. Pengaduan Sedang, memerlukan waktu paling lama 180 menit
Tidak dipungut biaya
Informasi dan data teknis
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Tatap muka langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan
b. Secara tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
c. Telepon / Fax : (0561) 734017 / (0561) 737069
d. Website : http://www.distan.kalbarprov.go.id
e. Email : distan@kalbarprov.go.id
f. SP4N -LAPOR : www.lapor.go.id
2. Alur Pengaduan :
a. Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
b. Pejabat Pengelola Pengaduan
c. Tim Pengelola Pengaduan
d. Masyarakat/Pemohon menerima jawaban pengaduan
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
a. Pengaduan Ringan, memerlukan waktu paling lama 60 menit
b. Pengaduan Sedang, memerlukan waktu paling lama 180 menit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store