Pengujian Lingkungan, Keselamatan Kerja dan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

  1. Mengajukan surat pemohonan pengujian lingkungan kerja dan/atau pemeriksaan tenaga kerja melalui email Balai Keselamatan Kerja Provinsi Jawa Tengah

  1. Permohonan pengujian
  2. Kaji ulang permohonan
  3. Pengambilan sampel
  4. Analisis laboratorium
  5. Laporan hasil uji diserahkan ke pelanggan

15 menit Kabalai menugaskan Kasi Pelayanan Teknis  untuk melakukan kaji ulang permintaan

1 jam Kaji Ulang permintaan pengujian dan atau pemeriksaan kesehatan

1 jam Kaji Ulang permintaan pengujian dan atau pemeriksaan kesehatan

15 menit Pengiriman surat penawaran

15 menit Konfirmasi biaya dan jadwal

1 hari Perencanaan pengambilan sampel

1 hari s/d 3 minggu Pengambilan sampel uji

1 hari Serah terima contoh uji

2 hari Analisa contoh uji

2 hari Perhitungan hasil uji

1 hari Verifikasi hasil uji

7 hari Pembuatan Laporan Hasil Uji

1 hari Verifikasi Laporan Hasil Uji

2 jam Pencetakan dan Penerbitan Laporan Hasil Uji

15 menit Penandatanganan Laporan Hasil Uji

1 jam Penyerahan Laporan Hasil Uji

Tarif diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah 

atau dapat diunduh pada link berikut :

https://balai-k2.disnakertrans.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Tarif-Pengujian.pdf

Laporan Hasil Uji (LHU)

Balai Keselamatan Kerja Provinsi Jawa Tengah

Jl. Ngesrep Barat III No. 44 Semarang

(024) 7474495

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Lingkungan, Keselamatan Kerja dan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja"