Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup

  1. Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
  2. Penyelesaian yang diinginkan pihak pengadu;
  3. Informasi pengaduan sudah pernah/belum disampaikan ke instansi penanggung jawab.

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui lisan/ tertulis;
  2. Petugas menerima pengaduan yang dinyatakan lengkap berkasnya dan memberika tanda terima;
  3. Petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan;
  4. Petugas melakukan penelaahan terhadap informasi pengaduan dari pengadu;
  5. Petugas memberikan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas berupa: a. Pelaksanaan verifikasi pengaduan b. Pelimpahan pengaduan ke bagian/bidang/ instansi penanggung jawab lainnya c. Pelimpahan pengaduan kepada instasi terkait
  6. Dalam hal pengaduan masuk dalam kategori pengaduan Lingkungan Hidup maka dilakukan verrifikasi pengaduan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
  7. Petugas melakukan verifikasi pengaduan
  8. Petugas melakukan perumusan pelaporan hasil verifikasi pengaduan.

Dari berkas pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindaklanjut penanganan pengaduan (internal)

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada kabid) ⇒ kabid mengagendakan rapat sebagai tindak evaluasi, melaporkan kepada kabid ⇒ kadis mengambil keputusan penyelesaian pengaduan dan meneruskan pada seksi terkait ⇒ rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup"