surat permohonan pelayanan SKCK

No. SK: 400.10.2/11/KLR/2024

  1. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. mengisi surat pernyataan (disediakan di kantor Lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  3. Fotocopy tanda lunas PBB
  4. materai 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Kasi Pemerintahan Melakukan Pemeriksaan Berkas Surat di proses Petuga Menyampaikan pada Lurah untuk di tandatangani kemudian membubuhkan stempel dan Menomori surat
  4. petugas selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  5. petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Permohonan SKCK

1. KOTAK SARAN

2. MEJA PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat permohonan pelayanan SKCK"