Kenaikan Pangkat ke Pembina golongan/ ruang IV/a dan golongan/ruang IV/b

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Surat Pengantar usulan dari Perangkat Daerah
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) konvensional, integrase dan PAK konversi
  3. Sertifikat Uji Kompetensi (bagi JFT yang mempersyaratkan)
  4. SK CPNS dan PNS (untuk usulan KP pertama kali) dan Penyesuaian Ijazah
  5. SK Pangkat terakhir
  6. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) (jika ada dan belum diperhitungkan di SK KP)
  7. Ijazah dan Transkrip nilai terakhir
  8. Sertifikat Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi (bagi yang memasukkan jenjang pendidikan lebih tinggi)
  9. SK Jabatan Struktural (untuk pejabat struktural)
  10. SK Jabatan Fungsional (untuk pejabat fungsional tertentu)
  11. Surat Pernyataan Pelantikan
  12. Berita Acara Sumpah Jabatan
  13. STLUD/ Diklat Penjenjangan/ UPKP
  14. Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk KP PI)
  15. Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar (untuk KP PI)
  16. Kinerja 2 tahun terakhir
  17. Scan dokumen asli diunggah ke dalam pengelolaan personal file secara online pada https://bkd.cilacapkab.go.id/login-pegawai

  1. Perangkat Daerah mengusulkan PNS yang akan naik pangkat secara kolektif ke BKPSDM
  2. BKPSDM melakukan verifikasi dokumen usulan KP mellaui aplikasi e-file
  3. Dokumen yang tidak lengkap diinformasikan ke Perangkat Daerah untuk dilengkapi
  4. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar BKPSDM akan melakukan peremajaan data PNS dan input usulan KP melalui aplikasi SIASN
  5. Kanreg I BKN menerbitkan Nota Persetujuan KP
  6. Berdasarkan NP dari BKN, BKD Provinsi menerbitkan SK KP melalui aplikasi SIASN yang selanjutnya dokumen fisik dicetak oleh BKPSDM
  7. Menyerahkan dokumen SK KP kepada PNS melalui Perangkat Daerah

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan / Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

 Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

Telepon/Fax    :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email               bkd@cilacapkab.go.id      

Website           :  http://www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat ke Pembina golongan/ ruang IV/a dan golongan/ruang IV/b"