Layanan Medis Pasien Rawat Inap

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Jaminan Pelayanan BPjS

  1. Jika Pasien Datang dengan Rujukan : 1. Petugas Puskesmas/RS yang merujuk menyerahkan berkas rujukannya ke petugas Rekam Medis (TP2RI) 2. Petuga rekam medis membuatkan berkas rekam medis pasien yang di rujuk sesuai dengan identitas pasien 3. Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit. 4. Petugas Rekam Medis(TP2RI) mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya 5. Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien 6. Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien. 7. Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai 8. Pasien di observasi selama 6 jam di UGD 9. Petugas UGD menghubungipetugas di ruang perawatan untuk mengecek tempat tidur yang tersedia 10. Petuga di ruang perawatan memberikan konformasi tentang ketersediaan tempat tidur 11. Petugas UGD mengecek perelatan medis dan kelengkapan adminitrasi pasien. 12. Petugas UGD mengantar pasien ke ruang perawatan sekaligus menyerahkan berkas rekam medisnya 13. Petugas perawatan menandatangani serah terima pasien dengan perawat UGD di berkas rekam medis. 14. Petugas perawatan melakukan ambulasi/pemindahan dari Branker ke tempat tidur pasien 15. Petugas ruangan melakukan Assesment keperawatan 16. Petugas ruangan menyampaikan kepada keluarga pasien untuk mengurus jaminan di BPJS Center RSUD Andi Djemma paling lambat 3 x 24 jam (khusus peserta BPJS) 17. Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 18. Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi DPJP 19. Petugas ruanagan melakukan pemantauan terhadap pasien untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien baik di minta oleh keluarga pasien maupun tidak. 20. Petugas ruangan mendampingi dokter untuk melakukan visite 21. Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi dokter 22. Bila pasien nyatakan bisa pulang maka petugas ruangan melengkapi semua berkas rekam medis pasien 23. Untuk pasien umum petugas perawatan membuatkan rincian tagihan untuk dilakukan pembayaran pada kasir RSUD, setelah melakukan pembayarn pasien boleh langsung pulang.
  2. Jika Pasien Datang Sendiri 1. Pasien datang sendiri ke UGD 2. Petugas UGD menhubungi Petugas rekam medis untuk membuatkan berkas rekam medis pasien yang sesuai dengan identitas pasien 3. Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit. 4. Petugas Rekam Medis(TP2RI) mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya 5. Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien 6. Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien. 7. Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai 8. Pasien di observasi selama 6 jam di UGD 9. Petugas UGD menghubungi petugas di ruang perawatan untuk mengecek tempat tidur yang tersedia 10. Petugas di ruang perawatan memberikan konformasi tentang ketersediaan tempat tidur 11. Petugas UGD mengecek perelatan medis dan kelengkapan adminitrasi pasien. 12. Petugas UGD mengantar pasien ke ruang perawatan sekaligus menyerahkan berkas rekam medisnya 13. Petugas perawatan menandatangani serah terima pasien dengan perawat UGD di berkas rekam medis. 14. Petugas perawatan melakukan ambulasi/pemindahan dari Branker ke tempat tidur pasien 15. Petugas ruangan melakukan Assesment keperawatan 16. Petugas ruangan menyampaikan kepada keluarga pasien untuk mengurus jaminan di BPJS Center RSUD Andi Djemma paling lambat 3 x 24 jam (khusus peserta BPJS) 17. Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 18. Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi DPJP 19. Petuga ruanagan melakukan pemantauan terhadap pasien untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien baik di minta oleh keluarga pasien maupun tidak. 20. Petugas ruangan mendampingi dokter untuk melakukan visite 21. Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi dokter 22. Bila pasien nyatakan bisa pulang maka petugas ruangan melengkapi semua berkas rekam medis pasien 23. Untuk pasien umum petugas perawatan membuatkan rincian tagihan untuk dilakukan pembayaran pada kasir RSUD, setelah melakukan pembayarn pasien boleh langsung pulang.
  3. Jika Pasien Dikirim dari Poli Klinik : 1. Petuga Poliklinik mengantar pasein beserta berkas rekam medis serta pengantar Rawat inap ke bagian Rekam Medis (TP2RI) 2. Petugas rekam medis memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang Hak dan Kewajiban pasien selama di Rumah sakit. 3. Petugas Rekam Medis(TP2RI) mengantar berkas rekam medis ke UGD setelah mengisi lengkap berkas rekam medisnya sesuai dengan identitas pasien beserta rujukannya 4. Petugas UGD menerima berkas rekam medis dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien sesuai dengan identitas pasien 5. Perawat dan Dokter melakukan Assesment awal tanpa harus menunggu berkas rekam medis pasien. 6. Untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang perawat UGD menelpon ke ruang pemeriksaan penunjang untuk melakukan tindakan yang sesuai 7. Pasien di observasi selama 6 jam di UGD 8. Petugas UGD menghubungi petugas di ruang perawatan untuk mengecek tempat tidur yang tersedia 9. Petugas di ruang perawatan memberikan konformasi tentang ketersediaan tempat tidur 10.Petugas UGD mengecek perelatan medis dan kelengkapan adminitrasi pasien. 11.Petugas UGD mengantar pasien ke ruang perawatan sekaligus menyerahkan berkas rekam medisnya 12. Petugas perawatan menandatangani serah terima pasien dengan perawat UGD di berkas rekam medis. 13. Petugas perawatan melakukan ambulasi/pemindahan dari Branker ke tempat tidur pasien 14. Petugas ruangan melakukan Assesment keperawatan 15. Petugas ruangan menyampaikan kepada keluarga pasien untuk mengurus jaminan di BPJS Center RSUD Andi Djemma paling lambat 3 x 24 jam (khusus peserta BPJS) 16. Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). 17. Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi DPJP 18. Petugas ruanagan melakukan pemantauan terhadap pasien untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien baik di minta oleh keluarga pasien maupun tidak. 19. Petugas ruangan mendampingi dokter untuk melakukan visite 20. Petugas ruangan melakukan tindakan sesuai instruksi dokter 21. Bila pasien nyatakan bisa pulang maka petugas ruangan melengkapi semua berkas rekam medis pasien 22. Untuk pasien umum petugas perawatan membuatkan rincian tagihan untuk dilakukan pembayaran pada kasir RSUD, setelah melakukan pembayarn pasien boleh langsung pulang.

1 x 24 Jam

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Medis Pasien Rawat Inap"