Standar Pelayanan Pemberian Informasi/Data pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. 1. Surat Permohonan dari pemohon/pengguna jasa
  2. 2. Identitas perusahan/orang dan Nomor HP

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan informasi/data;
  2. 2. Petugas menerima surat permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi dan proses lebih lanjut;
  3. 3. Disposisi berjenjang dari Kadis PUTR ke bidang yang di mintai informasi/data;
  4. 4. Bidang yang dituju wajib memberikan layanan Data dan Informasi yang diminta. Jika informasi/data yang di minta masuk dalam kategori yang di kecualikan maka pejabat menyampaikan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. 5. Pemohon menerima informasi/data dokumen yang di berikan yang sudah di tanda tangani oleh pimpinan .

1-3 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas PUPR

  1. Dinas PUPR Prov. NTT melalui kotak saran
  2. Mendatangi langsung kantor Dinas PUPR
  3. LAPOR!-SP4N : melalui sms (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708 atau website www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pemberian Informasi/Data pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur "