Standar Pelayanan Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. 1. Surat Permohonan dari pemohon/pengguna jasa
  2. 2. Identitas perusahan/orang dan Nomor HP
  3. 3. Material yang akan diuji

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan pengujian;
  2. 2. Petugas menerima surat permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi dan proses lebih lanjut;
  3. 3. Disposisi berjenjang dari Kadis PUTR ke Kabid Binamarga ke Kasie Pembangunan dan Laboratorium Teknik;
  4. 4. Manager Teknik menunjuk tenaga teknis untuk melakukan pengujian;
  5. 5. Petugas Penguji menghubungi Pemohon/Pengguna Jasa Laboratorium untuk membawa sampel material yang akan diuji ke laboratorium;
  6. 6. Penyerahan Material Uji dari Pemohon/Pengguna Jasa Laboratorium Kepada Laboratorium Pengujian;
  7. 7. Proses Uji Mutu Material oleh Petugas Penguji;
  8. 8. Pemeriksaan kembali Draft Sertifikat Uji Mutu oleh Penyelia dan Manejer Teknik;
  9. 9. Penandatanganan Sertifikat Uji Mutu oleh Manajer Teknik;
  10. 10. Penyampaian Hasil Uji Mutu kepada Pemohon/Pengguna Jasa Laboratorium;
  11. 11. Pembayaran Sertifikat Uji Mutu dari Pengguna Jasa kepada Bendahara Penerima Dinas PU;
  12. 12. Penyerahan Sertifikat Uji Mutu kepada Pengguna Jasa.

Waktu Pengujian untuk setiap jenis uji berbeda :

  1. Pengujian Beton 30 Hari
  2. Pengujian Tanah 20 Hari
  3. Pengujian Aspal 25 Hari
  4. Pengujian Agregat 20 Hari

Sesuai perda/pergub (Terlampir)

1. Pengujian Tanah; 2. Pengujian Agregat; 3. Pengujian Aspal; 4. Pengujian Beton; 5. Rancangan Campuran; 6. Pengujian Layanan.

  1. Dinas PUPR Prov. NTT melalui kotak saran
  2. Mendatangi langsung kantor laboratorium Pengujian Teknik dan Bina Teknik di Jalan S.K. Lerik Walikota Kupang
  3. LAPOR!-SP4N : melalui sms (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim) 1708 atau website www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur "