Layanan Medis Pasien Rawat Jalan

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Jaminan Pelayanan BPJS

  1. Petugas Rekam Medis mengantar berkas rekam medis dan jaminan BPJS ke poli yang dituju;
  2. Petugas di poli menerima berkas rekam medis dan jaminan BPJS;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administrasi pasien;
  4. Petugas poli menyusun rekam medis berdasarkan urutan kedatangan berkas rekam medis;
  5. Petugas poli melakukan assessment awal;
  6. Petugas menyerahkan berkas rekam medis ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan;
  7. Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan instruksi kepada petugas poli;
  8. Dokter memberikan rujukan pemeriksaan penunjang apabila dibutuhkan;
  9. Petugas poli melakukan tindakan sesuai intruksi dokter;
  10. Dokter memberikan resep sesuai dengan hasil pemeriksaan;
  11. Pasien menandatangani penyelesaian administrasi rawat jalan;
  12. Untuk pasien umum menyelesaian administrasi termasuk pembayaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan bukti pembayaran diserahkan ke petugas poli;

waktu pelayanan bisa lebih dari 60 menit apabila syarat administrasi tidak lengkap

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Medis Pasien Rawat Jalan"