Surat Pengantar Nikah

  1. potokopi KTP
  2. potokopi KK
  3. potokopi ijazah terakhir
  4. potokopi akta kelahiran
  5. pasfoto 3x4 (3 lembar)
  6. pengantar kepling
  7. materai 6000
  8. potokopi pembayaran PBB tahun berjalan

  1. pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuannya
  2. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. petugas memeriksa berkas
  4. petugas memberikan surat pernyataan kepada pemohon
  5. pemohon mengisi surat pernyataan dan menandatangani nya setelah dibubnuhi materai
  6. petugas membuat surat pengantar nikah (NA)
  7. penandatanganan surat pengantar nikah (NA) oleh lurah
  8. penomoran surat pengantar nikah (NA)
  9. petugas menyerahkan surat pengantar nikah (NA) kepada pemohon
  10. pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah

Kantor Lurah Bulian (secara lisan)

kotak saran

email : kelurahanbulian1276@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"