Standar Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Surat Permintaan Pemeriksaan Oleh Dokter

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Petugas menerima blanko permohonan pemeriksaan lab
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas memberikan informed consent
  5. Petugas mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan prosedur pengambilan spesimen
  6. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan kedalam buku register dan formulir hasil pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas mengantarkan blanko hasil pemeriksaan dan pasien ke ruang pemeriksaan asal

10 – 15 menit / sesuai kebutuhan pasien

Tidak dipungut biaya

• Pelayanan pemeriksaan laboratorium

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store